"Saya bukan seorang Muslim moderat, tapi seorang reformis" kata Irshad Manji dalam sebuah rekaman video di situsnya. Kata-kata itu dapat memberikan ilustrasi betapa ia mempunyai kepribadian kuat dalam upaya melawan arus terhadap berbagai hal yang ada di hadapannya. Sebab, reformasi sendiri secara etimologis berarti perubahan drastis demi terciptanya sebuah perbaikan. Artinya, Manji telah memposisikan dirinya tepat berhadap-hadapan dengan mayoritas umat Islam.

Allah, Liberty and Love

 Fakta kontroversialis yang ada di beberapa tempat di Indonesia terkait kedatangan Manji baru-baru ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius. Persoalan ini sangat serius lantaran berkaitan dengan hak dan kebebasan berpendapat (Freedom of Speech). Jika iklim kebebasan berpendapat dikebiri, maka kebodohan akan terjadi di mana-mana. Patut disayangkan tragedi itu justeru terjadi di UGM (Universitas Gajah Mada), salah satu universitas ternama dan tertua di Indonesia. Dan yang paling disayangkan lagi, pemberhentian diskusi dilakukan oleh rektor atas dasar intervensi kelompok tertentu, bukan atas dasar hukum perundang-undangan.

Menyaksikan beberapa video tragedi akademis itu membuat hati ini merasa miris. Di sana dapat disaksikan untuk kesekian kalinya kalimat suci 'Allahu Akbar' dijadikan legitimasi tindakan anarkis, sehingga Irshad Manji, staf dan beberapa rekan Indonesia mengalami cidera di sebabkan terkena pukulan besi. Benarkah Allah memerintahkan anarkis? Atas dasar apa mereka anarkis? Dan benarkah hanya mereka yang paling Islam dan yang paling mampu mengimplementasikan ajaran Islam?

 Secara general, penolakan mereka dapat dipetakan karena adanya perbedaan cara pandang. Kebetulan interpretasi agama yang di bawa Irshad Manji berbeda dengan interpretasi yang diyakini kebenarannya oleh mereka. Padahal teks-teks agama jelas multi interpretatif, dengan mengacu pada metode belajar komparatif. Jika benar bahwa 'perbedaan' itu harus dimusnahkan, bukankan seharusnya mereka telah musnah sejak dulu, karena gaya beragama yang dipertontonkan juga sering berbeda dengan yang lain? Ini jika menggunakan logika berpikir konyol ala mereka.

Tidak! Mereka tidak boleh dimusnahkan, demikian juga Manji. Selama tidak selalu mengarah pada anarkisme dan mengabaikan hukum yang berlaku, mereka semua harus dihargai. Manji menggunakan argumen di setiap pendapatnya, sudah seharusnya mereka juga menggunakan cara yang sama. Cari tau siapa yang paling mendekati kebenaran dengan cara-cara akademis dan berpendidikan tidak mengedepankan sikap arogan layaknya preman. Bukankan perbedaan itu sunnah kauniyah (hukum alam) sedangkan persamaan adalah upaya?

Menghargai dan memberikan ruang berpendapat pada Manji tidak lantas pendapat kita harus sama dengannya. Dalam banyak hal, saya juga berbeda dengan Irshad Manji, tanpa harus menonjok mukanya. Misalnya, pernikahan sesama jenis absah menurutnya sedangkan tidak menurut saya! Yang jelas di sini tidak akan membicarakan bagaimana perdebatan hukum mengenai legalitas pernikahan sesama jenis. Sebab, buku "Allah, Liberty and Love" yang sedang menjadi bahan pembicaraan baru-baru ini tidak memperbincangkan persoalan ini, meskipun secara implisit di sana ada pengakuan bahwa ia penganut lesbian.

Sekali lagi, cara yang tepat adalah rebut opini Manji dengan cara-cara akademis dan bermartabat, jika dirasa pendapatnya memang sesat! Ajak duduk bersama melalui dialog interaktif sebagaimana perintahNya. Biar publik yang menilai, argumentasi siapa yang paling relevan diterima, bukan otot siapa yang paling kuat. Cukup sudah tragedi menyedihkan semacam ini terjadi pada ulama-ulama besar abad dulu. Hanya karena perbedaan pendapat harus nyawa sebagai konsekuensinya.[]

Menyikapi Kasus Irshad Manji  »» Readmore...
Fenomena menarik di Indonesia, menjelang bulan puasa maupun lebaran, yang hampir terjadi setiap tahunnya adalah kontroversi penentuan awal bulan Ramdlan dan Syawal. Kontroversi ini terjadi di beberapa organisasi keagamaan dan lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk mengetahui masuknya awal bulan, ada beberapa organisasi di antara sekian banyak organisasi keagamaan bersikeras mengaplikasikan secara independen metodologi hisab maupun rukyat. Namun ada juga yang lebih memilih untuk melakukan kalaborasi antara keduanya.

Ternyata, dinamika keagamaan seperti ini sulit dikendalikan. Apalagi masing-masing dari mereka sama-sama merasa telah mengantongi legalitas agama dan merasa sebagai kelompok yang mampu mengimplementasikan firman Allah dan sabda rasul-Nya. Sebuah realita yang patut disayangkan; bagaimana mungkin dalam sebuah negara mempunyai begitu banyak otoritas dalam memberikan rekomendasi masuknya awal bulan Ramadlan maupun Syawal, sebagai tanda umat Islam mempunyai kewajiban berpuasa dan berhari raya.

Memang, sejauh ini, realita sosial masing-masing organisasi keagamaan masih mampu menunjukkan sikap toleransi, meskipun dalam tataran praktis di kalangan tertentu masih tetap terkontaminasi, sehingga perbedaan itu berpotensi menciptakan terjadinya sentimen keagamaan di luar paham kelompoknya. Inilah sebuah problem yang tentunya membutuhkan gagasan solutif agar semua pihak tidak terjebak pada pola berfikir particular dan parsial sehingga mampu menciptakan pola berfikir multidimensional dan komprehensif.

Legalisasi Metodologi Rukyah dan Hisab

Membicarakan metodologi rukyah --dalam konteks Indonesia-- tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalam menentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu –menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama—hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada pereode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Pada kesempatan lain, organisasi keagamaan semisal Muhammadiyah bersikeras menggunakan metodologi hisab dan meyakini bahwa metode ini sebagai metode paling relevan yang harus digunakan umat Islam dewasa ini. Argumen ini mengemuka salahsatunya mengacu pada aspek akurasi metodologis-nya. Menurut mereka, polusi, pemanasan global dan keterbatasan kemampuan penglihatan manusia juga menyebabkan metode rukyah semakin jauh relevansinya untuk dijadikan acuan penentuan awal bulan.

Semangat al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana terdapat pada surat al-Rahman ayat 5. Di sana menegaskan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti dan peredarannya itu dapat dihitung dan diteliti. Kapasitas ayat ini bukan hanya bersifat informative, namun lebih dari itu, ia sebagai motifasi umat Islam untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan bulan.

Mengenai redaksi “syahida” dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 itu bukanlah “melihat” sebagai interpretasinya, namun ia bermakna “bersaksi”, meskipun dalam tataran praktis pesaksi samasekali tidak melihat visibilitas hilal (penampakan bulan).

Memang, banyak hadits secara eksplisit memerintahkan untuk melakukan rukyah, ketika hendak memasuki bulan Ramadlan maupun Syawal. Namun redaksi itu muncul disebabkan kondisi disiplin ilmu astronomi pereode nabi berbeda dengan pereode sekarang, dimana kajian astronomi sekarang jauh lebih sistematis sekaligus akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Nabi sendiri dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa: ”innâ ummatun ummiyyatun, lâ naktubu wa lâ nahsubu. Al-Syahru hâkadzâ wa hâkadzâ wa asyâra biyadihi”, Artinya: “Kita adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan berhitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini, (nabi berisyarat dengan menggunakan tangannya)”. Jadi, mempriotiaskan metode hisab merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan pada pereode nabi.

Analisa, Solusi dan Penutup

Menurut hemat Penulis, metodologi hisab dan rukyah merupakan dua komponen yang mempunyai korelasi sangat erat dan hampir tidak dapat dipisahkan. Rasanya tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya murni menggunakan metode rukyah. Sebab, meskipun telah dilengkapi dengan teknologi teleskop, ada banyak problematika yang harus dihadapi, semisal adanya polusi, pemanasan global dan kemampuan mata yang terbatas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Begitu juga sebaliknya, tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya menggunakan metode hisab. Alasan paling mendasar adalah fakta empiris metodologi ini bermula dari sebuah riset para astronom, sedangkan obyeknya adalah "melihat" peredaran matahari dan bulan. Memang, dipandang dari akurasi metodologisnya, hisab lebih unggul dibanding rukyah. Tingkat kesalahan metodologi hisab jauh lebih kecil dibanding metodologi rukyah. Namun, bagaimanapun juga hasil ilmiah apapun tidak akan pernah dapat dipertanggungjawabkan jika pada akhirnya tidak sesuai dengan fakta.

Telah jelas kontroversi metodologi hisab maupun rukyah --secara aplikatif-- merupakan persoalan furu’iyyat (hukum cabang). Tentunya perbedaan-perbedaan yang ada tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, fenomena kontroversial itu tidak dapat dibiarkan bagitu saja, mengingat dampak arus bawah yang timbul begitu signifikan. Pada dasarnya itsbat (keputusan) penetapan bulan Ramadlan maupun Syawal adalah hak preogratif pemerintah (Departemen Agama) secara otoritatif. Apalagi telah jelas, pemerintah selama ini mampu mengakomodir semua aspirasi organisasi keagamaan di Indonesia, dengan mengundang masing-masing delegasi untuk melakukan rukyat sekaligus hisab. Jadi, sama sekali tidak salah, jika mulai dari sekarang masing-masing organisasi mencoba untuk menghormati otoritas pemerintahan ini. Wallahu a’lam.

Written by: M. Nurul Ahsan
Kontroversi Metodologi Rukyat dan Hisab  »» Readmore...
(Pembacaan atas retorika Wahabi dan Salafi)

Manusia adalah sosok pilihan Tuhan yang dijadikan Khalifah di muka bumi ini dengan segala macam fenomenanya.[1] Sebagai khalifah selayaknya manusia selalu bereksperimen untuk mendapatkan jawaban semua persoalan yang tengah dihadapi. Tak dapat dipungkiri dalam dekade ini pencapaian manusia begitu pesat dan signifikan, terlebih dari aspek teknologi. Manifestasi dominan yang mampu memicu keberadaan dunia sedemikian berkembang-pesatnya adalah disebabkan manusia diciptakan sebagai makhluk inovatif, tidak seperti malaikat yang bersifat statis. Oleh karena itu perkembangan teknologi dan disiplin ilmu keagamaan sebagai sebuah keniscayaan di dunia ini dan tak perlu dipertanyakan lagi.

Pemikiran keagamaan mempunyai peranan penting di segala aspek kehidupan, terlebih di sebuah negara dengan idealisme theis. Memang, realita perkembangan itu oleh beberapa pihak dirasa begitu banyak menguras energi, karena hal itu berpotensi menciptakan kondisi konfrontasi masing-masing sectarian.
Meskipun demikian rekontruksi keagamaan selalu menjadi wacana aktual dari masa ke masa, seiring berkembangannya sosio-kultural dan budaya. Artinya metodologi praktis terus diupayakan untuk menciptakan bagaimana sebuah literatur agama mampu berinteraksi secara harmonis dengan budaya tanpa adanya konflik yang signifikan.

Realita Dunia Islam

Sepanjang sejarah, pasca nabi, gagasan bersifat dekonstruktif dalam dunia Islam selalu mendapatkan perlawanan serius dari berbagai kelompok internal Islam itu sendiri. Kontinuitas ini berawal ketika Khalifah ‘Ali ibn Abi Thalib mempunyai nota kesepakatan (baca; tahkim) dengan Mu’awiyah, tatkala kedua belah kubu ini tengah terlibat dalam sebuah konflik, yang dikenal dengan perang Shiffîn, pada tahun 37 H. Kemudian dari kubu Khalifah ‘Ali Ibn Abi Thalib muncul kelompok penolak nota kesepakatan tersebut dan memproklamirkan untuk desersi, keluar dari barisannya. Kelompok itu untuk selanjutnya disebut Khawârij. [2]

Kelompok ini tampak begitu radikal dalam mengimplementasikan paham agamanya dengan mengklaim bahwa kedua belah kubu (Ali ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah) yang telah menyepakati nota kesepahaman saat itu sebagai kelompok kafir dan keluar dari millah Islam.[3] Jargon mereka bahwa “Hukum hanya milik Allah” telah mengesampingkan peran akal manusia dalam memahami literatur agama (baca; wahyu). Sehingga mereka akan melakukan agresi sekaligus pembunuhan terhadap siapapun yang berani berbeda sikap dan pandangan dengannya.[4]

Dalam kontek modern, ideologi keagamaan kelompok Khawârij dapat digambarkan pada gerakan Islam kiri. Gerakan mereka diaktualisasikan dalam segala bentuk aktifitas dari mulai akfitas politik maupun aktifitas sosial, gerakan frontal maupun secara infiltratif.[5] Fenomena ini kian hari kian memprihatinkan dilihat dari efek sosial maupun efek teologisnya. Sehingga opini publik yang berkembang dasawarsa ini dimana ada muslim di suatu komunitas secara otomatis akan terjadi gerakan separatis dan sarat dengan kekerasan, seperti yang banyak terjadi di berbagai negara belahan dunia saat ini.

Preseden buruk Khawârij bagi generasi setelahnya adalah begitu mudahnya menghakimi kafir terhadap sekte di luar mereka. Persoalan pelik pada dasarnya bukan pada kosep teologisnya (kalimat al-Takfir) namun lebih karena konsekwensi implementasinya dalam bentuk nyata, sehingga menimbulkan konflik yang begitu memprihatinkan. Karena terbelenggu ideology-paradigmatik inilah mereka gagal mengidentifikasi kelompok mana yang layak mendapatkan perlindungan dan mana yang tidak layak, sebagaimana fenomena terorisme.[6]

Dengan aksi-aksi kejam dan destruktif mereka tidak hanya mengacaukan stabilitas politik, tetapi juga mendistorsi logika berfikir umat Islam dan ini terus diwariskan dari generasi ke generasi. Dewasa ini, para ulama lazim menyebut siapapun yang mewarisi kebiasaan buruk Khawarij ini sebagai neo-Khawârij. Beberapa tabiat buruk ini kemudian juga menjadi bagian dari tabiat wahabi yang muncul di jazirah Arab pada abad 18.[7]

Munculnya Paham Wahabi

Di akhir abad 12 sampai awal abad 13 muncul tokoh kontroversial Muhammad ibn Abdul Wahhab (1115 – 1206 H./1703 – 1792 M.) [8] di wilayah ‘Uyaynah, masuk daerah Najd, belahan timur Kerajaan Arab Saudi sekarang. [9] Pada dasarnya konsep teologi Muhammad ibn Abdul Wahab hanya mengekor pada tokoh kontroversial pendahulunya, Ibn Taimiyah, beserta beberapa pengikut dan anak didiknya semisal Ibn al-Qayyim dan Ibn al-Hadi. Namun faktor keberuntungannya saja yang tampak berbeda, karena gerakan Ibn Taimiyah dan para simpatisannya mengalami isolasi dan pada akhirnya mereka harus memberikan pertanggungjawaban intelektualnya bertahun-tahun berada di balik jeruji.[10]

Keberhasilan paham Wahabi pada hakikatnya ditopang kepentingan politik Ibn Sa’ud, sosok pimpinan suku Najd terkuat saat itu. Ibn Sa’ud memberikan jaminan keamanan penuh terhadap semua aktifitas dekonstruktif Muhammad ibn Abdul Wahhab, dengan dalih perang terhadap budaya bid’ah, syirik, khurafat dan sejenisnya –perspektif mereka-- agar kembali kepada konsep teologi yang benar. Kontrak politik itu dilakukan berangkat dari banyaknya perlawanan secara reaktif oleh kelompok mayoritas, mulai dari awal kemunculannya paham Wahabi, sampai pada akhirnya mencapai puncaknya. [11]

Wahabisme dan Salafisme

Menyusun strategi dalam segala macam bentuk perjuangan merupakan komponen penting agar mampu memobilisir sebuah gerakan secara tepat, cepat dan tidak terjadi gerakan impulsif. Tampaknya hal ini telah menjadi agenda Wahabi untuk memperluas teritorialnya dalam mengenalkan idealisme keagamaannya. Strategi tersebut dapat terbaca dengan adanya simbol ganda –antara label Wahabi dan Salafi-- namun pada dasarnya mempunyai kepribadian sama.[12] Strategi itu mengemuka setelah mereka sadar atas meluasnya perlawanan gaya berpikir ekstrem mereka. Jadi pada dasarnya Wahabi dan Salafi adalah oknum yang sama, hanya namanya saja yang berbeda. [13]

Hasan al-Saqaf dalam bukunya Al-Salafiyyah al-Wahhâbiyyah mengemukakan; sekte Wahabi adalah embrio baru Salafiah. Menurutnya, Muhammad Abdul Wahab –sebagai pionir gerakan sekte Wahabi—merupakan kepanjangan produk pemikiran Ibn Taimiyah dan beberapa punggawa sekte Hanabilah, meskipun secara praksis ada titik pembeda di beberapa kompilasi hukum fiqh-nya (baca; furû’iyyat) semisal larangan berziarah kubur dan anti praktek sufistik. [14]

Pernah suatu ketika Muhammad ibn Abdul Wahab memasuki kota Makkah bersama Ibn Sa’ud pada tahun 1218 H. untuk menghadiri suatu pertemuan, ia diberi beberapa pertanyaan mengenai konsep dakwahnya. Kemudia ia menjawab; pada dasarnya gerakan yang selama itu ia proklamirkan adalah berdiri di atas Ahl Sunnah wa al-Jamâ’ah sedangkan jalannya menggunakan ritme Salaf. Ia juga menambahkan, dalam prilaku furû’iyyah-nya menggunakan madzhab Imam Ahmad ibn Hambal sekaligus tidak mengingkari penganut madzhab empat. [15] Demikian jawaban diplomatis (mujamalah) Muhammad ibn Abdul Wahhab kepada penanya.

Konsep Teologi

Wahabi adalah kelompok dengan metodologi literalistik, sebagaimana Ibn Hambal dan Ibn Taimiyyah. Sepanjang sejarah pemahaman keagamaan dengan menggunakan pendekatan literalistik selalu menimbulkan persoalan serius karena hal itu terkesan memarjinalkan peran logika dalam berinteraksi dengan teks-teks agama. Dengan literalisme Wahabi seakan-akan akal tidak mempunyai kesempatan apapun untuk menginterpretasikan literatur agama (al-Qur’an dan al-Hadist). Padahal agama adalah akal dan tidak ada agama bagi yang tidak berakal, sebagaimana sabda nabi.[16]

Metodologi literalistik berpotensi pada paham mujassimah dan musyabbihah sedangkan Wahabi atau salafi mempunyai konsep teologi mujassimah atau musyabbihah. Artinya; mereka mempercayai keberadaan Tuhan mempunyai unsur materi, sebagaimana fisik manusia. Pendapat ini berangkat dari teks yang ada dalam al-Qur’an maupun al-Hadist secara implisit.

Oleh banyak pihak, literalisme Wahabi dan sekte-sekte sejenisnya yang meyakini tangan, wajah dan duduknya Tuhan sebagaimana manusia di kehidupan nyata, layak disejajarkan dengan konsep teologi Yahudi dan Nasrani, seperti yang dipaparkan Hasan ibn Ali al-Saqaf.[17] Namun, Penulis berpendapat bahwa judgement mayoritas atas pemikiran semisal Wahabi, Salafi maupun Ibn Taimiyyah –dalam permasalahan ini-- disebabkan metodologi penilaian menggunakan pemahaman parsialis sehingga tidak dapat menangkap permasalahan yang sesungguhnya.

Epilog

Paham Wahabi dan para pengikutnya sepanjang sejarah –secara keliru-- telah meyakini bahwa pemahaman mereka atas ajaran agama serta interpretasi mereka atas teks-teks suci, juga mempunyai tingkat kebenaran absolut sebagaimana ajaran agama dan teks-teks suci adanya. Ini adalah penyakit epistemologi yang berpotensi menjadikan perbedaan pendapat tidak produktif lagi. Padahal, dalam sebuah hadis prediktif yang telah masyhur di kalangan umat Islam, nabi bersabda; “Perbedaan pendapat diantara umatku adalah rahmat” (Ikhtilâfu ummatî rahmah).

Secara generalogi umat Islam mempunyai kecenderungan miskin etika dalam berdialog dengan tidak dapat menghargai pendapat orang lain. Sering sekali beberapa pihak menyikapi fakta perbedaan –entah itu Islam kiri maupun Islam kanan-- diimplementasikan dalam bentuk argumentasi anarkis maupun dengan tindakan ekstremis. Alangkah baiknya memperhatikan seksama etika berdialog, selama masing-masing masih menggunakan mainstrem yang benar dan dari sumber literatur yang benar pula (al-Qur’an dan al-Hadits), agar nantinya mampu menciptakan dialog sehat dan alam yang kondusif. Wallahu a’lam.

Wriiten by: M. Nurul Ahsan


Referensi:

[1] Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 30.
[2] DR. Amir Najjar, Fi Madzâhib al-Islâmiyyin, (Mesir: Al-Hai’ah al-Mashriyyah al-‘Ammah Li al-Kitâb, 2005) h. 65.
[3] Ibid, h. 67.
[4] Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Ma’arif Institute, Ilusi Negara Islam, (Cet: I, Jakarta: PT. Desantara Utama Media, April 2009), h. 60-61.
[5] Salah satu aspek sosial dalam konteks moderen Wahabi banyak menggelontorkan dana besar-besaran guna merealisasikan proyek pengadaan buku gratis atau murah, berisi tentang konsep Wahabi dan Salafi. Sedangkan dari aspek politik mereka menempatkan kader Wahabi berafiliasi dengan berbagai partai politik namun menggunakan pendekatan politik yang berbeda dari yang semestinya.
[6] Mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono –meskipun mengundang kontroversi-- dalam wawancara dengan TV One (29/7/2009) berusaha mengkaitkan antara terorisme dengan apa yang dia sebut sebagai Wahabi radikal. Menurutnya Wahabi radikal merupakan lingkungan yang cocok (habitat) bagi terorisme. Tidak hanya itu, Hendropriyono juga mengkaitkan Wahabi radikal dengan Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin
[7]
Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Ma’arif Institute, Ilusi Negara Islam, (Cet: I, Jakarta: PT. Desantara Utama Media, April 2009), h. 61.
[8] DR. Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buthi, Al-Salâfiyyah Marhalah Zamâniyyah Mubârakah La Madzhab Islamiy, (Cet: I, Damaskus: Dâr al-Fikr Bi Dimsyq, th. 1988) h. 235.
[9] Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Ma’arif Institute, Ilusi Negara Islam, (Cet: I, Jakarta: PT. Desantara Utama Media, April 2009), h. 61.
[10] Al-Sayyid Al-Imam Muhammad Rasyid Ridla, Al-Sunnah Wa al-Syî’ah, (Cet: II, Mesir: Dâr al-Manâr, th. 1366 H./1947 M.), h. 72–73.
[11] Al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridla, Al-Wahhâbiyyûn wa al-Hijâz, (Cet: I, Mesir: Matba’ah Al-Manâr Bi Misr, th. 1344 H.) h. 6.
[12] Justru Penulis sering menjumpai –untuk tidak dikatakan semua-- begitu banyak Wahabian lebih enjoy menyebut dirinya sebagai Salafian, atau bahkan menolak untuk dikatakan sebagai Wahabian.
[13] Hasan ibn Ali al-Saqaf, Al-Salafiyyah al-Wahhâbiyyah Afkâruha al-Asâsiyyah wa Judzûruhâ al-Târikhiyyah, (Bairut: Dâr al-Imâm al-Rawwas), h. 19.
[14] Ibid, h. 19.
[15] Al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridla, Al-Wahhâbiyyûn wa al-Hijâz, (Cet: I, Mesir: Matba’ah Al-Manâr Bi Misr, th. 1344 H.) h. 11.
[16] الدين هو العقل, ومن لادين له لا عقل له. حديث ضعيف للألباني
[17] Hasan ibn Ali al-Saqaf, Al-Salafiyyah al-Wahhâbiyyah Afkâruha al-Asâsiyyah wa Judzûruhâ al-Târikhiyyah, (Bairut: Dâr al-Imâm al-Rawwas), h. 24.
Problematika Paradigmatik Umat Islam  »» Readmore...
ABSTRAKSI

Manusia adalah makluk sosial yang mempunyai interaksi antar komunitas satu dengan komunitas lain yang begitu beragam. Keberagaman ini dilator belakangi dari cara pandang, kondisi budaya dan berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing komunitas itu sendiri. Masing-masing berusaha untuk menciptakan kehidupan yang terbaik dengan mengamati setiap persoalan yang tengah dihadapi sehingga pada akhirnya dapat menciptakan problem solving atas realita yang selama itu menjadi ganjalan.

Telah menjadi hokum alam, manusia selalu mempunyai keinginan melakukan eksperimen dan menawarkan sebuah gagasan demi terciptanya sebuah kelayakan hidup sebagai konstribusi positif bagi dirinya sendiri maupun komunitasnya. Pada dasarnya progresivitas hukum manusia berjalan dan berkembang dipicu dari berbagai problematika kehidupan yang dirasakan manusia itu sendiri. Andaipun tidak demikian (andai tidak dipicu dari sebuah problem) semua itu berjalan hanya sebagai resume (baca; penindaklanjutan) dari problem yang telah ada sebelumnya. [1]


Sebagai makhluk sosial, manusia juga selalu berusaha mempertahankan diri secara kelompok, dari ancaman manusia lain maupun dari ancaman alam. Oleh karenanya dengan cara ini manusia mempunyai kesepakatan setiap individu dalam sebuah kelompok agar tetap selalu dapat survive, seperti yang dikatakan seorang filsuf inggris, John Locke. [2]

Badan atau lembaga berdasarkan kesepakatan di atas dapat disebut sebagai pemerintah. Kemudian tujuan dasar adanya lembaga atau pemerintahan ialah demi terciptanya kehidupan manusia yang adil, makmur dan sejatera di-semua sendi kehidupan masyarakat tanpa adanya kesenjangan status sosial.

URGENSITAS SISTEM PEMERINTAHAN

Dipandang dari sosio-historis system pemerintahan masa lalu lebih banyak menggunakan system monarki dan mempunyai kecenderungan otoritarian. Dalam system monarki pemerintah (baca; raja) berpotensi menciptakan suatu keputusan berdasarkan kemauannya sendiri tanpa mempertimbangkan hukum-hukum yang ada. Hal ini disebabkan raja merupakan satu-satunya otoritas sah, di sebuah pemerintahan, tanpa adanya keseimbangan kekuatan lain yang mampu melakukan monitoring dan controlling terhadap kebijakan-kebijakan yang diambilnya.

Korban atas segala kebijakan inkonstitusional ini tidak lain adalah rakyat, sehingga pada akhirnya menimbulkan pergolakan dan berbagai macam pemberontakan, seperti yang terjadi di perancis dengan revolusinya pada tahun 1687 dan Iran pada tahun 1979.[3] Hal ini terjadi akibat dari begitu komplek-nya ketidakadilan dan tindak kesewenang-wenangan sebuah rezim atas rakyatnya di suatu pemerintahan.
Meskipun demikian telah menjadi sebuah keniscayaan suatu komunitas dengan segala bentuk aktifitasnya membutuhkan sebuah aturan (baca; system) dan konsep berkehidupan yang realistis dan progresif. Kedaulatan dalam kehidupan bernegara mempunyai peran yang sangat penting, karena kedaulatan merupakan symbol kekuasaan dalam sebuah Negara. Kemudian jati diri sebuah bangsa juga dapat dilihat dari ideology dan system pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut dan system juga merupakan rel yang akan membawa bangsa tersebut ke suatu titik yang dicita-citakan.

REVOLUSI IRAN

Iran yang sebelumnya bernama Persia mengalami beberapa perubahan ideology poltik dari system pemerintahannya. Salah satu perubahan besar dalam sejarah politik Iran adalah runtuhnya pemerintahan Rezim Pahlevi. Pemerintahan rezim Pahlevi mempunyai kecenderungan despotic dan diskriminatif terhadap rakyatnya. Pemerintah tidak segan-segan melakukan kekejaman dan pembunuhan terhadap kubu oposisi yang mencoba melakukan gerakan yang dianggap dapat merongrong otoritas Negara melalui dinas rahasia SAVAK yang pembentukannya melibatkan Inggris dan Israel. Kondisi rakyat Iran yang sedemikian memperihatinkan membuat sosok Ayatullah Khameini berupaya melakukan gerakan perlawanan terhadap rezim Pahlevi. Puncak gerakan revolusioner yang dipimpin Ayatullah Khameini itu terjadi pada 11 Februari 1979 dan menghancurkan tesis sebagian orang bahwa Negara dan agama harus dipisahkan agar kesejahteraan dapat terealisir. [4]

Semangat revolusi yang diusung Khameini pada dasarnya berangkat dari realita imperialism, monarki dan penindasan yang terjadi diberbagai belahan dunia, lebih-lebih melihat kondisi Iran pada masa itu.[5] Kemudian pada akhirnya revolusi berdarah itu dapat mengubah sistem pemerintahan Iran yang sebelumnya berbentuk monarki menjadi Republik Islam Iran dan wilâyat al-faqîh sebagai ideology pemerintahannya.

Pertarungan ideologis tampak begitu jelas. Sebagai pimpinan tertinggi, Khameini berusaha melakukan counter atas berbagai opini destruktif yang dibangun kaum Imperialis tentang relevansi beberapa hukum Islam, seperti sanksi cambuk bagi menenggak minuman keras dan ekskusi mati (baca; rajam) bagi pelaku zina. Sebagai jawaban tuduhan-tuduhan itu, ia memberikan komparasi produk hokum Barat dan hokum Islam secara realistis dan interpretative, agar diketahui mana yang lebih layak untuk diadopsi antara kedua produk hokum tersebut. Hal ini terekam secara jelas dalam karyanya Al-Hukûmah al-Islâmiyyah.[6]

Ia mengingatkan bahwa pada saat Imperium Romawi dan Persia mencapai puncak peradabannya dengan menggunakan cara keji, diktatorian, dikriminasi rasial terhadap masyarakat bawah, justru Allah –melalui nabi—mematahkan semuanya, dengan adanya rekontruksi mekanisme hokum yang ada menjadi hokum Islam, sehingga semua elemen masyarakat dapat terlindungi. [7]

KONSEP WILAYAT AL FAQIH

Permasalahan kekuasaan (Imâmah) menurut Ahli Sunah adalah termasuk fikih [8] sedangkan semua sekte dalam syiah menuai kata sepakat bahwa kekuasaan (wilâyat) merupakan bagian dari ranah teologi. Yang dikehendaki kekuasaan –perspektif Syi’ah—adalah terbentuknya kepemimpinan dan pemerintahan sipil, sebagaimana fakta sejarah yang telah diteladankan rasulullah, sebagai inspirator pemerintahan pereode setelahnya. Abad 7 H. setelah hilangnya Imam dua belas, komunitas Syi’ah mengalami dilema dalam penantian sosok Imam Mahdi. Mereka memerlukan sebuah problem solving yang mampu mengentaskan mereka dari kondisi degradasi politik dan social, yang terjadi pada saat itu, sehingga timbullah ide perlu adanya perombakan system pemerintahan secara universal. Menurut mereka, semua persoalan akan teratasi jika diserahkan pada seseorang yang mempunyai kredibilitas dibidang hokum Islam (baca; faqih). Dari Al-Syikh Ahmad Bin Muhammad Mahdi Al-Naraqi muncullah konsep wilâyat al-faqîh, yaitu; keniscayaan pemerintahan dari seorang faqîh, kemudian 10 tahun setelah terjadinya revolusi Iran, Khameini menerapkan gagasan wilâyat al-faqîh secara absolute di pemerintahan Islam Iran. [9]

Khameini mengatakan bahwa pemerintahan Islam bukanlah pemerintahan monarki sebagaimana dipahami kebanyakan orang. Dalam sistem monarki segala bentuk persoalan sekaligus keputusan diserahkan sepenuhnya kepada kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya otoritas Negara yang sah, tanpa memperhatikan kondisi arus bawah (rakyat). Sedangkan dalam pemerintahan Islam tidak demikian, karena segala bentuk persoalan dan keputusan akan selalu berorientasi pada kondisi rakyatnya. Orang-orang yang terpilih untuk menduduki sebuah institusi pemerintahan dalam Negara Islam (al-qâimîn bi al-amr) juga tidak sama dengan orang-orang yang menududuki lembaga parlemen atau semisal Dewan Perwakilan Rakyat (al-majâlis al-syu’biyyah). Menurutnya, perbedaannya keduanya adalah adanya beberapa syarat dan criteria yang harus dipenuhi oleh seorang wakil rakyat, pada pemerintahan Islam, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah,[10] sehingga layak tidaknya kapasitas seseorang akan selalu dibenturkan dengan literature agama (al-Qur’an maupun al-Sunnah).

Dalam wilâyat al-faqîh ada empat prinsip yang harus ditegakkan. Pertama: Allah swt. yaitu pemerintah mutlak semua manusia dan alam semesta tanpa terkecuali. Kedua: Nabi sebagai pengganti Tuhan dan pelaksana kepemimpinan manusia (qiyâdah basyariyyah) untuk menegakkan semua konsep hokum yang telah direkomendsikan kepadanya. Ketiga: garis kepemimpinan (imâmah) menunjukkan garis kelanjutan dari pada Nabi dalam memimpin umat. Menurut paham Syi’ah Itsnâ’ Asy’ariyyah adanya imam yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan dan perbuatan dosa serta kredibilitas agamanya tidak diragukan lagi (faqîh) mempunyai tugas melanjutkan kepemimpinan Ilâhiyyah. Keempat: Saat terjadi keghaiban besar [11] kepemimpinan nubuwah dilanjutkan oleh para faqîh. Artinya, para faqîh mempunyai tanggungjawab kepemimpinan (wilâyah) atas umat manusia. [12]

Dari sini telah jelas bahwa penguasa tertinggi dalam wilâyat al-faqîh adalah Allah swt. sebagaimana yang dijelaskan di atas, pada poin pertama. Meskipun demikian dalam pemerintahan wilâyat al-faqîh –menurut Khameini—juga mempunyai majlis perencanaan yang berfungsi sebagai majlîs al-tasyrî’iyyah atau biasa disebut legislative. [13]

Selain majlîs al-tasyrî’iyyah atau legislative dibentuk pula majlîs al-qadlâiyyah yang berfungsi sebagai yudikatif dan majlis al-tanfîdziyyah yang berfungsi sebagai eksekutif. [14] Jadi system pemerintahan wilâyat al-faqîh mempunyai tiga lembaga Negara seperti halnya lembaga Negara lain yang menganut system pemerintahan trias politika, yaitu legislative, yudikatif dan ekskutif. Demikian generalogi tentang konsep wilâyat al-faqîh yang digagas secara metodik oleh Ayatullah Ruhallah Khameini dan Republik Islam Iran sebagai representasinya.

Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dijelaskan masing-masing lembaga yang terdiri dari Pimpinan Tertinggai, Parlemen, Ekskutif, Yudikatif dan Dewan-Dewan tertinggi dalam Pemerintahan Wilâyat al-faqîh:

a. Pimpinan Tertinggi.
Sebagai Pimpinan Tertinggi, Imam merupakan institusi yang sangat signifikan. Ia harus dari kader terbaik diantaranya sekaligus faqih, artinya; mempunyai kapabilitas pengetahuan perundang-undangan Islam (baca; fikih) serta kredibiltas dalam mengaplikasikan sebuah hokum tidak dapat diragukan lagi (baca; adil). Disamping kapabel dan kredibel, seorang Imam juga harus mempunyai akidah lurus, berkepribadian baik dan terjaga dari melakukan dosa. [15]

b. Legislatif
Lembaga ini (Parlemen) dibangun dari nilai filosofis al-Qur’an: “Wa Amruhum Syûra bainahum…” yang artinya: “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka…”. Orang-orang yang duduk di lembaga ini sebagai wakil rakyat yang memberikan gagasan aspiratif dan berasal dari latarbelakang agama yang berbeda, termasuk agama minoritas.
Meskipun sebagai Negara Tuhan (Daulah Ilâhiyyah) system wilâyat al-faqîh juga memberikan ruang mengutarakan pendapat bagi setiap perwakilan.

c. Eksekutif
Eksekutif institusi yang mempunyai tanggungjawab terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh seorang Presiden. Disamping itu Presiden juga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi setelah Imam atau Wilâyat al-faqîh. Meskipun kedudukan presiden mempunyai kekuasaan tertinggi namun kebijakan yang diambil dapat juga ditolak oleh Pimpinan Tertinggi Iran, yaitu Faqih atau Wilâyat al-faqîh. [16] Proses pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam proses ini rakyat mempunyai peran secara langsung melalui pemilu yang diselenggarakan pemerintah.

d. Yudikatif
Yudikatif dalam system pemerintahan wilâyat al-faqîh mempunyai peran signifikan. Badan ini mempunyai tanggungjawab terhadap hak-hak rakyat baik individu maupun social. Peran mengadili dan memberikan sebuah keputusan sesuai konstitusi menjadi wewenang lembaga ini. Dalam system wilâyat al-faqîh, yudikatif berdiri secara independen sehingga wewenang hukumnya tidak dapat diintervensi pihak legislative maupun eksekutif. [17]

e. Dewan dalam Wilâyat al-Faqîh
Selain tiga lembaga di atas, dalam konsep wilâyat al-faqîh mempunyai Dewan-Dewan yang bertugas mewujudkan cita-cita revolusi Islam Iran.

Dewan tersebut terdiri dari:

1) Dewan Tinggi Propensi.
Dewan ini mempunyai fungsi melakukan monitoring kepada dewan-dewan yang ada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi yang berperan menangani persoalan social, ekonomi, pengembangan, kesehatan, kebudayaan, pendidikan serta program-program kesejahteraan.
Anggota dewan yang berada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi dipilih rakyat secara langsung dan anggota dewan harus dari daerah pemilihan.

2) Dewan Tertinggi Keamanan Negara.
Dewan Tertinggi Keamanan berfungsi pemeliharaan Revolusi Islam, keutuhan wilayah, mengamankan kepentingan nasional, dan kedaulatan nasional.

3) Kedaulata Rakyat dalam Wilâyat al-Faqîh
Semua rakyat yang hidup dalam naungan wilâyat al-faqîh masuk pada poin ini. Salah satu peran rakyat adalah melalui pemilihan langsung. Rakyat mempunyai hak untuk memilih wakil parlemen dan presiden secara langsung, yang akan menjadi bagian dari otoritas Negara. [18]

Demikian Dewan-Dewan yang ada pada pemerintahan wilâyat al-faqîh yang pada tataran praktis tidak pernah ada pada pemerintahan rezim Pahlevi, dimana kondisi pemerintahannya lebih mencerminkan bentuk pemerintahan despotic dan otoritarian, seperti yang telah sedikit disinggung pada awal tulisan.

EPILOG

Pada tataran prinsip, gagasan Al-Naraqi berupa konsep wilâyat al-faqîh yang kemudian disusun secara sistematis dan di-ejawentah-kan secara aplikatif oleh Ayatullah Ruhallah Khameini di Republik Islam Iran merupakan gagasan tata Negara yang tidak jauh beda dengan konsep negarawan Baron De Montesqueiu. Khameini dengan wilâyat al-faqîh-nya sedangkan Baron De Montesqueiu dengan konsep trias politikanya. Kesamaan keduanya adalah sama-sama mempunyai tiga lembaga Negara yang paling prinsip; Legislative, Eksekutif dan Yudikatif. Penulis merasa Khameini yang lahir pada 24 September 1902 M. dalam konsep wilâyat al-faqîh-nya terinspirasi dan terkontaminasi gagasan Baron De Montesqueiu yang lahir pada 19 Januari 1689 M. dengan konsep trias politikanya.

Unsure kontaminatif dan inspiratif tersebut bukanlah hal yang aneh, seperti halnya Baron De Montesqueiu–Penulis Rasa— juga terinspirasi dan terkontaminasi oleh Jhon Locke, yang membagi lembaga pemerintahan menjadi tiga; Legistalif, Eksekutif dan Federatif. Dan dari sini tentunya suatu saat akan muncur negarawan baru yang akan menawarkan inovasi tata Negara baru, seiring begitu kompleknya problemtika yang dihadapi manusia.

Bagaimanapun juga konsep wilâyat al-faqîh merupakan konstributor khazanah keislaman yang patut diapresiasi, dengan harapan akan muncul konseptor tata Negara baru yang lebih efektif menciptakan tatanan dunia yang lebih kondusif dan bermartabat. Wallahu a’lam.

Written by: M. Nurul Ahsan


Referensi:

[1] Prof. DR. Rasyad Hasan Khalil dan Prof & DR. Abdul Fattah Abdullah al-Barsyumi, Al-Samy Fi Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy, Diktat Fakultas Islamic Law Al-Azhar University Cairo, Tk. I, Cet: 2005, Hal: 6.
[2] John Locke, Kuasa Itu Milik Rakyat Esai Mengenal Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil, terj: A.Widyamartaya (Yogyakarta : Kanisius, 2002) hlm 82-83.
[3]Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 1-2.
[4] Ibit. Hal. 5-6.
[5] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 10.
[6] Ibit. hal. 13-15.
[7] Ibit. hal. 10.
[8] Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Al-Iqtishâd fi Al-I’tiqâd, Beirut, Darul Kitab Al-‘Ilmiyah, 1998, hal 147.
[9] Usamah Fatha, Al-Syiah wa al-Sunnah, wa Man Yuthfi’u al-Naar? Qabla An Nar’a al-Khanazir Fi Amrika, cet. I, 2007. Hal. 171.
[10] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 41.
[11] Keghaiban besar atau ghaibah al-kubrâ adalah pasca meninggalnya Abi Al-Hasan Ali ibn Muhammad Al-Samari, tahun 329 H/941 M. Lihat: Mustafa Labbad, Hadâ`iqu'l-Ahzân; Irân wa Wilâyatu'l-Faqîh, cet. Cairo, Dar al-Syuruq, hal. 15.
[12] Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 49-50.
[13] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 42.
[14] Lihat catatan kaki: Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 42.
[15] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 45-47.
[16] Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 55-56.
[17] Ibid. hal. 57.
[18] Baca selengkapnya pada: hal. 58-63.
Telaah Sistem Wilayat Al-Faqih  »» Readmore...
Gambaran Umum
Keberadaan hitam tidak lepas dari adanya putih. Tidak ada atas jika tidak ada bawah, tidak ada cepat jika tidak ada lambat, tidak ada siang jika tidak ada malam dan seterusnya. Manusia, hewan, listrik, tumbuh-tumbuhan bersifat berpasang-pasang. Sedangkan menurut ahli fisika ternyata atom-pun diketemukan berpasang-pasang. Semua ini adalah contoh riil tentang validitas firman Tuhan mengenai keberadaan segala sesuatu itu berpasang-pasang; “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS: ad-Daariyat: 49).  14 abad silam dimana manusia masih teramat jauh mencapai tarap teknologi seperti sekarang justeru al-Qur’an telah menceritakan kondisi alam ini secara general. Demikian hal itu dapat dijadikan result bahwa intelijensi manusia sangatlah amat terbatas dibandingkan kabesaran-Nya.

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) ini Tuhan memberikan ruang bagi manusia untuk selalu berekspresi memahami keberadaan alam dengan segala konsekwensi logisnya. Pasang-pasangan seperti di atas pada dasarnya mampu memberikan dampak positif dalam kehidupan nyata. Keberadaan lampu berangkat dari adanya malam berikut siang. Adanya obat disebabkan adanya sakit berikut sehat, dan seterusnya. Signifikansi sikap sadar atas fenomena keberagaman ini ternyata mampu memberikan arti yang tak terhingga. Biarkan keharmonisan perbedaan alam ini tetap berjalan secara natural agar supaya dijadikan instrumen untuk menentukan beragam paradigma.

Aplikasi
Sikap arif dan bijaksana terhadap pembacaan keberagaman seharusnya bukan hanya diterapkan pada kondisi alam saja. Alangkah baiknya instrumen ini diarahkan ke berbagai aspek lain semisal kondisi ekonomi, sosial dan budaya secara aplikatif. Akhir-akhir ini tampak jelas kondisi sosial yang ada sering menjadi pemandangan yang begitu anarkis. Dalam menyikapi perbedaan secara indifidu maupun kolektif tampaknya jelas banyak yang lebih cenderung kurang dewasa dan tidak ramah. Doktrin yang ada seakan-akan hanya “habisi lawan” tanpa memberikan kesempatan pihak lain untuk mengungkapkan argumentasi pandangannya. Padahal de facto membuktikan bahwa sesuatu kebenaran yang dipikirkan komunitas tertentu justeru sering tidak terlintas dalam benak komunitas lain. Begitu juga sebaliknya.

Diakui maupun tidak keberagaman adalah suatu bagian yang tak dapat terelakkan hampir di semua sendi kehidupan. Sebagai spesifikasi disini akan berbicara tentang pembacaan atas permasalahan agama, yang keberadaannya selalu menjadi isu aktual sepanjang zaman. Otoritas kebenaran tidak dapat dimonopoli kalangan tertentu jika cara pandang itu masih dalam batas teritorial memegang erat al-Qur-an dan al-Hadits. Banyak sekali satu ayat maupun satu redaksi Hadits mempunyai bertumpuk-tumpuk interpretasi. Diantara faktor pemicu realita ini terus berkelanjutan adalah adanya kredibiltas, kapabilitas maupun letak geografis yang begitu varian, sehingga sangat mempengaruhi cara pandang dan membentuk sebuah opini yang dikembangkan. Qath’iy, dzanny, haqiqy dan majazy-pun sebagai area yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini seperti yang terdapat hampir di setiap manuskrip klasik maupun kontermporer. Dari sini dapat disimpulkan bahwa keberagaman adalah suatu keniscayaan, sesuai ungkapan Rasulullah saw.

Perbedaan Teologi
Telah diketahui bersama dalam ranah teologi dari dulu telah terjadi ketidakseragaman dikalangan kaum muslimin. Namun sayang perdebatan permasalahan ini ada yang sampai mampu menghantarkan beberapa Ulama untuk memberikan tanggungjawab yang begitu mahal, seperti yang terjadi pada tokoh besar Ibnu Taimiah. Beliau harus rela mendekam di penjara sebagai tanggungjawab intelektual terhadap buah pemikirannya yang cenderung “mujassimah” bertentangan dengan pendapat mayoritas.

Menurut hemat Penulis pandangan beliau pada dasarnya tidak keluar dari mashadir al-tasyri’iyyah yang telah disepakati bersama (al-Qur~an dan al-Hadits). Jika ditelisik lebih jauh semua itu sebatas karena pendapat beliau dipahami secara parsial dan adanya distorsi pemahaman sehingga terjadilah kesenjangan yang berakibat tiang jeruji sebagai solusi yang diberikan oleh otoritas politik kala itu. Ini adalah satu diantara sekian banyak contoh perkembangan intelektual dalam Islam.

Perbedaan Hukum (Fiqh)
Nyaris tak terlihat ritual keaagamaan dalam kodifikasi hukum islam (baca: fiqh) tidak terjadi perkhilafan dalam pandangan ulama. Apalagi di dalamnya mengandung unsur hukum cabang atau lebih dikenal dengan istilah furu’iyyat. Secara sosio-teoritis hal pokok (ushuliyyat) yang sangat bersifat prinsip saja masih terjadi multi interpretasi, apalagi dalam hal hukum cabang (furu’iyyat). Asalkan metode pemahaman tersebut masih berpijak pada mainstrem yang benar alangkah baiknya mengedepankan sikap toleransi demi terciptanya sebuah keharmonisan dalam berintelektual, sehingga nantinya dapat lebih memperkaya dan memberikan konstribusi khazanah peradaban Islam, seperti yang diakui oleh seorang Orientalis.

Selama ini dalam masalah furu’iyyah masih saja banyak terdapat beberapa komunitas yang antipati terhadap cara pandang maupun sikap kelompok tertentu. Radikalisme berfikir berkembang begitu mengakar akhir-akhir ini dan hampir terjadi di berbagai belahan dunia. “Kalimah al-Takfir” yang telah menjadi metodologi paten sebagian kaum puritan-pun kian eksis dan mendapat tempat di masyarakat. Keberadaannya justeru sering menimbulkan masalah karena sering diaktualisasikan dengan tindakan-tindakan ekstrim untuk men-judge komunitas lain, padahal problem yang sering ada hanyalah permasalahan sederhana dan bersifat non prinsip.

Meskipun demikian bukan hanya kelompok ini saja yang menjadi kendala terciptanya keharmonisan dalam berintelektual. Di sisi lain gerakan liberalisme juga menjadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Seakan-akan yang ada dibenaknya hanyalah “tampil beda” tanpa memperhatikan apakah yang dilakukannya nantinya dapat memberikan dampak negatif pada masyarakat atau bukan. Yang jelas kedua komunitas ini sama-sama masuk dalam kategori “ekstrem” dengan bukti keduanya sama-sama tidak dapat menghargai satu sama lain. Padahal apa yang mereka lakukan tidak memberikan solusi secara efektif bagi tatanan masyarakat. Justeru keberadan mereka hanyalah semakin memperkeruh keadaan yang kian hari permasalahannya kian kompleks.

Kesimpulan
Sikap fanatisme-buta terhadap komunitas terntentu adalah kendala utama dalam menentukan sikap proporsional, karena pada tataran praktis hal itu lebih berpotensi menimbulkan sikap intoleran atas bentuk pemikiran yang selama ini berkembang. Sportifitas maupun obyektifitas harus selalu dijaga seperti yang disinyalir beberapa hadits agar tidak terjadi timpang. Sedangkan hal itu sulit diraih jika keperpihakan secara membabibuta masih saja menjadi bayang-bayang dalam berideologi. Sudah saatnya menjunjung tinggi nilai etika dalam berdialog demi terciptanya perkembangan intelektual Islam secara sehat. Dengan ini pula ukhuah islamiyyah yang selama ini tercabik-cabik semakin terjalin erat dan persatuan umat Islam semakin dapat terwujud. Persatuan umat Islam tidak harus digambarkan dalam bentuk sistem Khilafah, namun persatuan dapat juga berbentuk kesamaan komitment saling merasa memiliki, mengisi dan berbagi. Titik keindahan pelangi bukan terletak pada keseragaman warna namun sebaliknya point keindahannya justeru dari unsur warnanya yang berbeda sehingga mampu menghipnotis para penikmatnya. Wallahu A'lam.

Written by: M. Nurul Ahsan el-Balury
Mengubah Paradigma Keberagaman  »» Readmore...
Sejarah Singkat

Asal mula Al Azhar adalah berupa mesjid yang dibangun oleh Jauhar Al Shaqali, seorang panglima perang pada Dinasti Fathimiyah, pada tanggal 24 Jumadil Ula 359 H (970 M). Seiring dengan perkembangan zaman, masjid Al Azhar adalah merupakan tempat dakwah yang semakin hari semakin besar, sehingga menjadi sebuah lembaga pendidikan. Kondisi semacam itu berlangsung lama sampai pertengahan abad 21. Jadi selama itu pula Al Azhar yang berupa masjid mempunyai fungsi ganda; sebagai masjid dan pusat kegiatan Islam, dan sebagai lembaga pendidikan. Kedua faktor inilah yang membuat Al Azhar selalu melakukan pembaruan yang terus berkesinambungan.

Pembaruan yang amat kentara sekali telah dilakukan oleh Syekh Muhammad Abduh ketika masih memegang kendali Al Azhar. Pembaruan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan fungsi Al Azhar sebagai pusat pemurnian pemahaman Ajaran Islam dan diharapkan dapat mencetak kader-kader da’i yang tangguh. Dibentuklah dalam tubuh Al Azhar beberapa jenjang pendidikan, sejak tingkat dasar sampai jenjang akademi. Juga membuka fakultas-fakultas umum yang semuanya dengan sistim terpisah antara putra dan putri.


Semakin hari, Al Azhar berkembang semakin besar. Sehingga tidak hanya berpusat di Ibukota, Kairo, tapi hampir menyeluruh di setiap propinsi di Mesir dibuka cabang Al Azhar.

Kebesaran tersebut lebih terasa lagi, demi mengetahui bahwa Al Azhar adalah lembaga sosial yang teramat sosial. Al Azhar, sepeserpun tidak menarik uang kuliah dari mahasiswa. Bahkan ia tiap tahunnya membuka pendaftaran beasiswa. Juga terus mengadakan pembangunan,dan membuka cabang-cabang baru di daerah-daerah.

Prosedur Pendaftaran

Agar persiapan lebih matang, tidak tergesa-gesa, sebaiknya calon mahasiswa sudah berada di Kairo paling lambat pertengahan September. Karena pendaftaran ditutup pada akhir September. Syarat utama berupa ijazah asli yang usianya kurang dari 3 tahun setelah ijazah tersebut dikeluarkan, harus sudah dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan dan oleh Deparemen Agama di daerah. Kedua legalisasi tersebut sangat penting karena tanpa kedua legalisasi tersebut, KBRI tidak akan mau memberikan legalisasinya. Kemudian ijazah akan diterjemahkan di Kairo sesuai dengan teks yang telah ditentukan oleh KBRI Kairo. Setelah KBRI memberikan legalisasinya, selanjutnya ijazah dimintakan legalisir ke Departemen Luar Negeri Mesir di Kairo.

Bagi ijazah yang sudah mu’adalah (disamakan/diakui) dengan Al Azhar, proses selanjutnya adalah minta keterangan mu’adalah (persamaan) ke kantor pendaftaran (muraqabatu al Bu’uts al Islamiyah). Sedang bagi ijazah yang belum disamakan (mu’adalah) untuk masuk di Al Azhar harus melewati “ujian masuk”. Paling tinggi mereka akan diterima di kelas 3 tsanawiyah (2 tahun sebelum kuliah). Syarat-syarat lain adalah akta kelahiran asli, surat keterangan berkelakuan baik dari KBRI Kairo, surat pengantar (rekomendasi) dari KBRI, pas photo sedikitnya 6 lembar. Syarat-syarat tersebut diajukan bareng dengan ijazah asli dan formlir pendaftaran. Proses selanjutnya adalah membeli formulir pendaftaran di idarat al wafidin ( sebuah kantor yang menediakan formulir pendaftaran khusus bagi orang asing). Setelah formulir diisi, maka siaplah memasukkan formulir pendaftaran ke panitia pendataran. Setelah formulir diterima, selesailah proses pendaftaran dan kita tinggal menunggu nama kita turun di masing-masing kampus fakultas yang kita pilih.

Fakultas-fakultas

Saat ini Al Azhar mempunyai 41 fakultas. 19 fakultas berada di Kairo, dan selebihnya tersebar di berbagai propinsi. Ada sedikit perbedaan antara fakultas Al Azhar putra dan fakultas Al Azhar putri. Fakultas Al Azhar putra terdiri dari:
  • Fakultas Ushuluddin, dengan 4 jurusan; tafsir dan ilmu-ilmu Al Quran, hadits dan ilmu-ilmu hadits, aqidah dan filsafat, dan dakwah dan peradaban Islam.
  • Fakultas Syari’ah. Pada program S1, fakultas ini mempunyai 2 jurusan; syari’ah Islamiyah, dan syari’ah dan hukum umum. Sedang pada program S2 terdapat 4 jurusan; ushul fiqh, perbandingan mazdhab, politik perundang-undangan dan fiqih umum.
  • Fakultas Dakwah. Pada fakultas ini, jurusan baru ada pada program S2, yaitu menjadi 2 jurusan; perbandingan agama, dan kebudayaan Islam.
  • Fakultas Bahasa Arab dengan 3 jurusan; bahasa dan sastra Arab, sejarah dan kebudayaan, dan juranalistik.
  • Fakultas Bahasa dan Terjemah
  • Fakultas Perdagangan dan Ekonomi
  • Fakultas Pendidikan
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ilmu Pasti Alam
  • Fakultas Pertanian.

Sedang fakultas-fakultas Al Azhar Putri terdiri dari:

  • Fakultas Ushulidin
  • Fakultas Syari’ah
  • Fakultas Bahasa Arab
  • Fakulatas Studi Sosial
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Ilmu Pasti Alam
  • Fakultas Perdagangan

Untuk fakultas-fakultas umum, bagi orang asing yang tidak mendapat beasiswa diwajibkan membayar uang kuliah (karena dianggap mampu), sebaliknya yang mendapat beasiswa dibebaskan dari uang kuliah.

Program Akademi

Pada setiap fakultas di Al Azhar terdapat 3 program; program S1, S2, dan S3. Program S1 dengan masa kuliah 4 tahun, kecuali pada fakultas Syari’ah dan Hukum Umum yang mempunyai masa kuliah 5 tahun. Lulusan program ini mendapat gelar Licence (Lc). Ketentuan-ketentuan lain pada program ini, untuk bisa naik ke tingkat selanjutnya mahasiswa harus lulus pada setiap mata kuliah atau maksimal dua mata kuliah yang tertinggal.

Di samping itu, bagi mahasiswa asing (selain negara-negara Arab) diwajibkan menghafal 2 juz Al Quran, dan 7,5 juz bagi mahasiswa yang berasal dari negara-negara Arab untuk setiap tingkat. Jadi sampai tingkat empat mahasiswa non Arab harus menguasai 8 juz, dan 30 juz bagi mahasiswa asal Arab. Ujian dilaksanakan 2 kali setahun (sistim semester). Setengah dari jumlah mata kuliah pada semester pertama, dan sisanya pada semester ke dua. Jika ada satu yang gagal pada semester pertama maka akan diulang pada semester ke dua. Kesempatan mengulang dalam satu tingkat hanya diberikan maksimal 3 tahun. Kalau masih gagal juga terpaksa akan dikeluarkan.

Program Master (S2)

Masa kuliah pada program ini hanya dua tahun, ditambah dua tahun lagi untuk menulis risalah (thesis) untuk meraih gelar MA (Master of Art). Persyaratan untuk masuk program ini harus hafal 8 juz Al Quran bagi mahasiswa non Arab, dan 30 juz bagi mahasiswa asal Arab.

Untuk bisa naik ke tingkat dua, harus lulus semua mata kuliah.Ujian diadakan dalam dua gelombang. Jika ada satu yang gagal dalam gelombang pertama maka akan diulang pada gelombang ke dua. Sama dengan program licence (S1), pada program S2 ini kesempatan mengulang dalam satu tingkat diberikan maksimal 3 tahun. Penulisan risalah baru bisa dilaksanakan setelah kerangka risalah diajukan ke dosen pembimbing dan dinyatakan diterima.

Program Doktor (S3)

Pada program ini tidak ada masa kuliah lagi. Jadi langsung menulis disertasi untuk meraih gelar doktor. Tema disertasi juga harus mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing.
Universitas Al-Azhar  »» Readmore...
Gawe Nasional tinggal beberapa hari dilaksanakan. Hiruk pikuk perjalanan politik di indonesia dapat diamati dari dalam maupun luar negeri. Aku --meskipun dengan media seadanya-- juga ikut menjadi pengamat meskipun hanya dengan pengamatan yang sebatas. Sistem pemerintahan yang sedang digandrungi saat ini ialah Sistem Demokrasi, sedangkan Indonesia oleh sebagian orang dikatakan sebagai Negara yang paling demokrasi di dunia.

Saya rasa sebutan itu sangat layak untuk Indonesia. Bagaimana tidak, Amrik yang menjadi kiblat Demokrasi dunia aja belum pernah memiliki presiden wanita seperti Indonesia. Saking demokrasinya "Mencuri harta rakyat" milyaran bahkan trilyunan ripiah aja seakan-akan telah menjadi hak politik yang "legal" dan dilakukan hampir semua aparatur Negara, meskipun dengan nominal dan bentuk yang berbeda.


Saya diantara orang yang menganggap PEMILU kali ini sebagai suatu hal yang tidak terlalu penting. Saya sudah muak dengan semuanya. Saya lelah membicarakan mereka. Di sana saya melihat politikus yang justeru dapat memper-akut kondisi "sakit" yang saya derita. Lihat saja mereka....

~ SBY (Susilo Bambang Yudoyono). Sosok yang berani menjual negara demi kepentingan pribadi. Memang ia mampunyai penampilan elegan, memukau saat menyampaikan pidato dan orasinya. Tapi, lihat Blok Cepu, yang diberikan perusahaan AS Exxonmobil!. Kesalahan itu diulang dengan Lepasnya Blok Semai yang diberikan perusahaan AS Amerada-Hess!. Deal "take and give" yang ia peroleh ialah mendapatkan bantuan moral dan finansial demi tercapainya popularitas dan keuntungan pribadi. Padahal berapa kerugian yang diperoleh  rakyak Indonesia untuk semua itu? Blok Cepu berpotensi kehilangan uang negara sebesar Rp. 1.700 Trilyun dan Blok Semai Rp. 900 Trilyun. Sepantasnya rakyat Indonesia marah!.

Memang SBY dikenal sebagai sosok yang memiliki sikap santun menghadapi hujatan-hujatan rival politiknya. Saking santunya iapun hanya wait and see disaat wilayah Indonesia digunakan pangkalan intelijen pihak asing meskipun tanpa diberikan hak campur tangan sedikitpun . Bagaimana bisa kita dilarang pihak lain untuk menggunakan hak monitoring di wilayah kita sendiri. Dimana harga diri bangsa kita? Pahit benar jadi orang Indonesia.

~ Megawati Sukarno Putri. Putri Proklamator Ir. Soekarno yang selalu membawa nama ayahnya kemanapaun dia pergi ini mempunyai ambisius yang tinggi.  Tapi sayang tidak diimbangi dengan potensi diri. Semangatnya untuk kembali menjadi orang nomor 1 di Indonesia tidak ada yang meragukan. Sebenarnya apa sih yang dapat ia berikan ketika ia menjadi pimpinan negara, dulu?!

Justru saya melihat Megawati hanya sebagai sosok yang lebih mengedepankan arogansi. Orang yang mempunyai dendam-kesumat tinggi, kekanak-kanakan dan banyak bicara tapi tidak dapat bekerja. Ia tidak lebih sebagai "wayang kulit" yang bisa digeser kesana dan kemari sesuai skenario disebuah pertunjukan pewayangan. Bagaimana mungkin sebuah bangsa dipimpin orang semacam ini? Membawa dirinya sendiri aja harus dengan bantuan orang lain....
Bagaimana mungkin Sebuah bangsa dipimpin seseorang yang diawal kepemimpinannya menjadi Presiden justeru menangis disaat mendapati maraknya otokritik dan melihat demonstrasi para mahasiswa...
Bagaimana mungkin Sebuah bangsa dipimpin orang yang mempunyai basic kekanak-kanakan dengan selalu menunjukan sikap ambeg diri menghadapi realita politik yang tidak memberikan keuntungan padanya....
Bagaimana mungkin sebuah bangsa dipimpin orang semacam ini?....

~ Gus Dur (Abdul Rahman Wahid). Orang yang satu ini tergolong unik dan kontroversial. Keberaniannya dalam mengambil sebuah keputusan tidak dapat diragukan. Yang ada dalam peta hidupnya hanya membuat "onar" bumi Nusantara. Ia tidak akan membiarkan barang sebentar Indonesia dalam keadaan nyaman dan kondusif. "Keributan" yang ia ciptakan bukan hanya pada rival politiknya tapi juga orang-orang dekatnya. Mungkin dibenaknya politik atau kekuasaan hanya sebuah permainan yang seharusnya dipegang hanya dengan tertawa-tawa.

Mau jadi apa Negeri kita dipimpin orang berkarakter seperti ini?. Ngakunya sebagai golongan Pluralis --entah itu Pluralis Politik atau Pluralis Primordial-- tapi ia menggilas pendapat yang berseberangan. Menurut pengamatan saya ia tidak lebih dari Orde Baru. Sikapnya diktatorian dan otoritarian. Watak kepemimpinannya tidak ubahnya pemerintahan Orde Baru....

~ HNW (Hidayat Nur Wahid). dengan hidden agenda-nya...
~ Prabowo Subiyanto yang lebih identik Cendana Jilid II....
~D ...
~L ...
~L ...

Ada sisi lain yang tak kalah menyedihkan dan patut diperhatikan bahwa ternyata "Rakyat Indonesia adalah rakyat pelupa". Hari ini ada yang berbuat kesalahan besoknya lupa (atau mungkin pura-pura lupa). Kemarin jelas-jelas membuat kesalahan besar sekarang diagung-agungkan kembali. Apa nggak bunuh diri namanya?? Ya, memang sekarang lagi ngetrend "bunuh diri". Lihat saja analisis perolehan suara yang menjadikan "penjahat politik" masih bertengger di papan atas....

Yach, saya capek. Sebenarnya bukan hanya mereka yang membuat otakku penat. Untuk sementara kayaknya aku jadi penonton mereka aja.

Aku tau tidak memilih pada dasarnya berpotensi memberikan kesempatan "Politkus Busuk" untuk berkuasa. Tapi aku juga tau bahwa menggunakan hak pilihku justru "Politikus Busuk" juga yang berkuasa.

Jika keduanya mempunyai kecenderungan yang sama maka kali ini aku memilih untuk menjadi penonton aja, dengan harapan lebih hemat energi agar tidak terbuang dengan sia-sia. Wassalam.
Tentang Pemilu 2009  »» Readmore...
Prolog
Al-Qur’an sebagai sumber utama umat Islam mempunyai kronologi historis yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Perdebatan itu berangkat dari sebagain orang yang skeptis akan otentitas al-Qur’an; apakah benar keberadaannya dari Tuhan atau hanya sebatas political-religion yang diusung oleh Muhammad. Berbagai opinion yang bersifat subyektif maupun obyektif banyak mewarnai eksistensi al-Qur’an. Memang pada mulanya yang banyak memberikan konstribusi dalam permasalahan ini adalah Orientalis, yaitu komunitas barat yang melakukan diskursus bahasa dan sastra ketimuran.

Dipandang dari sosio-historis berbicara terjemah al-Qur’an --diakui atau tidak-- akan berkaitan erat dengan ide cemerlang yang diprakarsai oleh orang-orang orientalis, meskipun realita kritis tersebut telah disinyalir keberadaannya sejak awal turunnya al-Qur’an, 21 abad yang lalu. Memang berbagai upaya memutarbalikkan fakta historitas dan orisilitas narasi telah dilakukan oleh berbagai oknum --salahsatunya ialah dengan melakukan penerjemahan al-Qur’an— namun upaya tersebut secara general masih menunjukkan gerakan yang stagnan, sehingga gerakan tersebut dapat dijadikan bukti validitas al-Qur’an, sebagai kitab suci yang benar-benar turun dari Allah swt; “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Q.S. al-Hijr: 9).

Kali ini penulis akan menguraikan sedikit tentang sejarah terjemah, korelasi, dilemasi dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Namun tulisan ini tepatnya hanya sebatas introduction saja yang masih membutuhkan diskursus lebih intensif, karena masih ada banyak hal yang berhubungan dengan terjemah dan tafsir, yang belum terwakili dan teruraikan dalam tulisan ini.

Sekilas Tentang Tarjamah Al-Qur’an
Eksistensi al-Qur’an menuai perjalanan panjang didalam berinteraksi dengan komunitas social arab dan non-arab. Pada mulanya Alihbahasa menimbulkan problem pelik dalam komunitas pemikir Islam, meskipun keberadaan terjemah sebagai suatu keniscayaan, agar supaya al-Qur’an dapat dipahami secara esensial oleh komunitas tertentu, dimana mereka tidak mampu menangkap pesan Tuhan dengan menggunakan bahasa aslinya.

Memang alihbahasa ini menuai dilematis dikalangan ulama klasik. Berbeda sekali dengan apa yang terjadi pada Injil, yang dari pertama telah mengalami alihbahasa kedalam bahasa asing. Itulah salahsatu diantara yang membedakan kitab suci al-Qur'an dan Injil, kitab suci umat kristiani.

Al-Qur'an baru diterjemahkan pada pertengahan abad 12, oleh orang-orang Eropa. Motif pengalihbahasaan al-Qur'an pada mulanya memang sebagai bentuk intectual agression yang berkembang dikalangan orang-orang non-muslim Eropa terhadap eksistensi al-Qur'an. Inisiatif ini bermula dari "Petrus Yang Mulian" ketua gereja "Dir Cluny" kepada Robert of Ketton, seorang pakar berkebangsaan inggris, dibantu oleh orang jerman bernama “Hermanus” dan seorang muslim yang disebut "Muhammad". Motif mereka bukan untuk memahami kandungan al-Qur'an sebagaimana lazimnya namun untuk mencari celah dari arah mana mereka dapat membangun sebuah opini destruktif atas keimanan yang selama itu telah diyakini oleh umat Islam itu sendiri.

Larangan Penerjemahan
Pada masa itu dari kalangan ulama Islam tidak pernah menganjurkan untuk menterjemahkan al-Qur'an. Justru sebagian dari mereka melarang dan bahkan meng-haramkannya kendati kaum muslimin Arab telah ber-interaksi dengan non-Muslim. Alasan yang paling dominan ialah hampir semua Ulama sepakat bahwa terjemahan al-Qur'an sesungguhnya bukanlah al-Qur'an. Al-Qur'an menurut mereka bersifat untranslatable, tidak dapat diterjemahkan dalam bahasa apapun kecuali hanya dengan menggunakan bahasa arab saja.

Menurut mereka narasi al-Qur'an dalam bentuk bahasa arab adalah sesuatu yang sakral dan tidak dapat terwakili oleh bahasa non-arab, sehingga hambatan alihbahasa pada al-Qur'an oleh para pemikir islam ini sangatlah logis dan argumentatif, mengingat berbagai pertimbangan yang dikemukakan. Selanjutnya alasan lain sebagai bentuk larangan alihbahasa pada al-Qur’an ialah sebgai tindakan antisipatif terhadap upaya perubahan atas narasi al-Qur’an.

Doktrin pelarangan semacam ini pada akhirnya mampu terkikis seiring berjalannya waktu. Tarjamah dalam tataran praktis justru menjadi sebuah urgent requirement (kebutuhan mendesak) agar supaya hal itu dapat menciptakan situasi balance dan dapat membendung missionaris yang kian gencar melempar pisau analisisnya, mengenalkan al-Qur'an dengan bahasa-bahasa lokal. Oleh karena itu pada akhirnya ulama membolehkan adanya alihbahasa terhadap al-Qur'an.

Pengertian Terjemah
Secara etimologi definisi terjemah ialah menguak atau menjelaskan hakikat tulisan. Adapun secara terminologi ialah transformasi suatu bahasa kepada bahasa lain secara general dengan metode gradasi. Definisi ini meliputi dua unsure sekaligus:
  1. Ungkapan sebuah bahasa kepada bahasa lain.
  2. Kesempurnaan terjemah dengan Metode gradasi dari sebuah bahasa spesifik kepada bahasa general.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa terjemah harus bersifat transformatif dari bahasa tertentu ke dalam bahasa yang lain, dengan memperhatikan sepenuhnya tujuan redaksi yang diterjemahkan. Jadi dua unsure tersebut di atas dapat dijadikan syarat bagaimana seharusnya malakukan penerjemahan.

Pengertian Tafsir
Pada diskusi yang lalu telah dibahasa tentang tafsir dan takwil, jadi kali ini akan dijelaskan tafsir secara simplistik.

Etimolog berpendapat bahwasannya tafsir ialah penjelasan. Sedangkan pandangan terminolog, tafsir ialah disiplin yang mengkaji opstretikal al-Qur’an, dengan kapasitas manusia, menangkap pesan-pesan Allah swt.

Terjemah sendiri secara generalisir terbagi menjadi dua bagian:
  1. Terjemah Literalis (Harâfiyyah), yaitu transformasi secara gradual dengan tanpa memperhatikan kandungan makna. Artinya penerjemahan yang dilakukan dari kata perkata tanpa mamandang makna tujuan yang tersirat dalam redaksi pertama. Terjemah semacam ini sangat mustahil dipandang dari komparasi suatu bahasa terhadap bahasa lain dari sisi gramatikal dan jenis literaturnya. Kalaupun ada kesamaan, tentunya mempunyai teory susunan yang berbeda.
  2. Terjemah Substansialis (Tafsîriyyah), yaitu transformasi secara gradual tanpa melupakan dan sangat memperhatikan kandungan makna yang tersirat didalam redaksi pertama.
Pada dasarnya kedua model terjemahan ini mempunyai kesamaan didalam menuangkan sebuah kalimat kedalam kalimat lain secara gradual, namun adanya defferensi terletak pada perhatian seorang penerjemah akan kandungan makna pada redaksi pertama dan tidaknya.

Korelasi Terjemah dan Tafsir
Agar tidak menuai pemahaman yang salah, di sini akan memeberikan uraian secara deskriptif menyangkut terjemah dan tafsir. Memang ditinjauan dari terminolog keduanya mempunyai kesamaan; sama-sama mempunyai makna "penjelasan". Namun hal itu akan berbeda jika didalam memahaminya menggunakan kacamata etimolog.

Menurut hemat Al-Zarqani, dalam karya Manâhil-nya, ada 4 hal yang membedakan disiplin ilmu tafsir dan terjemah. Perbedaan itu dirangkum sebagaimana berikut:
  1. Bentuk terjemah bersifat independent, dalam arti tidak mamandang bentuk singular maupun susunannya, secara gramatik. Sedangkan tafsir tidak demikian.
  2. Larangan memperluas topic pembahasan yang ada pada redaksi pertama. Tuntutan terjemah ialah kesesuaian dengan apa yang diterjemahkan, tidak lebih dan tidak kurang. Sehingga jika ternyata terjadi kesalahan pada redaksi pertama (yang diterjemahkan) maka seharusnya bentuk terjemahan-nya juga dalam keadaan salah. Dalam Tafsir tidak demikian. Penafsiran justru dituntut memberikan penjelasan sekaligus memperluas opstretikal al-Qur’an dengan berbagai argumentasi.
  3. Tarjamah harus mencakup semua makna asal dan tujuan yang terkandung dalam redaksi pertama, sedangkan tafsir statusnya sebagai penjelas, seperti yang telah diuraikan di atas.
  4. Secara common practice (‘urf) tarjamah seharusnya meyakinkan bahwa semua yang dialihbahasakan seorang penerjemah adalah arti yang dikehendaki redaksi pertama. Sedangkan yang terjadi pada tafsir ialah sesekali terdapat tulisan: “Empunya redaksi yang lebih tau arti sebenarnya”.
Sekarang tampak jelas bahwasannya terjemah bukanlah tafsir. Keduanya sama-sama mempunyai medan tersendiri meskipun keduanya bersifat interpenetrate (tadâkhul) satu sama lain.

Epilog
Pada dasarnya problem riil yang menjadi Tarikulur diantara para Ulama ialah terletak pada hukum terjemah al-Qur’an itu sendiri. Rasanya terjemah adalah sebuah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri urgenitasnya. Untuk lebih realistis alangkah baiknya bersikap apresiatif terhadap ulama yang menganjurkan penerjemahan dengan mengutip rumus fiqh: “memilih yang lebih ringan diantara dua dlarâr”. Apalagi unsur I’jâz menurut hemat penulis bukan hanya pada sisi gramatikal-nya saja. Namun banyak sekali unsure lain seperti sastra, bilangan dan lain sebagainya yang tetap sarat nilai I’jâz-nya, meskipun dipahami dengan menggunakan redaksi non-arab.

Tampaknya larangan terhadap penerjemahan adalah sebagai salahsatu bentuk isolasi dan diskriminasi atas pemahaman sesuatu. Apalagi tendensi larangan tersebut tidak berargumentasi dengan al-Qur’an maupun al-Hadist secara implisit, namun tendensi yang ada hanya terletak pada kasuistik dan estimetik yang bersifat temporal. Wallahua’lam.

Written by: M. Nurul Ahsan el-Balury


Daftar Pustaka:
  1. Al-Qur’an al-Karîm
  2. Kamus Oxford
  3. Sirah Nabâwiyyah
  4. Tahrim Kitabah al-Qur’an al-Karim Bi Hurufi Ghairi Arabiyyah, Shalih Ali Al-Ud
  5. Tafsir al-Râzi
  6. Al Maushû’ah al-Qur’âniyyah al-Mutakhashshishah, Isyrâf wa al-Taqdîm Prop. DR. Mahmud Hamdi Zaqzuq
  7. Manâhil al-Irfân Fi ‘Ulûm al-Qur’ân, Muhammad Abd al-Adzim al-Zarqani
Sekelumit Tentang Tafsir dan Terjemah Al-Qur’an  »» Readmore...